SELAMAT DATANG

Selamat datang para pengunjung...
SDN Kupang mencerdaskan anak bangsa...

Papan Nama Sekolah

Papan Nama Sekolah

Rabu, 14 September 2016

School Based Management



MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
(School Based Management)

Manajemen Berbasis Sekolah merupakan model manajemen yang menjadikan sekolah sebagai pusat pengambilan keputusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan menempatkan kepala sekolah sebagai manager pendidikan, untuk memberdayakan segala potensi sumber daya yang ada di sekolah dalam mendukung kesuksesan sekolah.
Sebagai konsep manajemen, MBS telah mulai disosialisasikan dan diimplemetasikan di sekolah-sekolah rintisan di Indonesia sejak tahun 1999 melalui pemberian dana hibah (block grant). Meskipun masih ada sekolah-sekolah dan masyarakat yang ragu dalam implementasi karena inertia sumber daya di sekolah. Secara umum saat ini masyarakat Indonesia telah menerima konsep itu sebagai pembaruan dan mulai mengimplementasikannya.
Bagi sekolah paling tidak ada 6 langkah pokok yang dapat dilakukan dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yaitu :
  1.       Evaluasi diri (self assessment);
  2.       Perumusan vsi, misi, dan tujuan;
  3.       Perencanaan;
  4.       Pelaksanaan;
  5.       Evaluasi;
  6.       Pelaporan.

           Kalau berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 003 tentang Sisdiknas, MBS seolah-oleh masih sangat baru, bahkan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan pasal-pasal yang terkait pun belum ada. Akan tetapi, perintisan program itu sudah dilakukan oleh pemerintah, bahkan sejak tahun 1998/1999.
Sesuai kebijakan dan program yang tercantum dalam Propenas tahun 2000-2004, program MBS pada SD bersifat program rintisan dengfan menekankan pada tiga komponen, yaitu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Peran Serta Masyarakat (PSM), serta Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM). Ketiganya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Beberapa hal yang merupakan elemen pokok penyelenggaraan program MBS di sekolah dasar adalah sebagai berikut: 
  1. Adanya block grant atau dana hibah yang diberikan kepada SD rintisan yang penggunaannya dikelola sendiri oleh sekolah bekerja sama dengan masyarakat (orang tua siswa dan masyarakat). Besarnya block grant masing-masing 5 juta rupiah. 
  2. Sekolah membuat perencanaan sendiri dan mengambil inisiatif sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses ini. 
  3. Sekolah bertanggung jawab atas perawatan, kebersihan dan pemanfaatan fasilitas sekolah, serta pengadaan dan peralatan yang diperlukan dengan dana hibah yang dimiliki dan partisipasi masyarakat. 
  4. Penggalangan Peran Serta Masyarakat secara lebih luas lingkupnya, bukan hanya dukungan financial, tetapi juga dukungan pendidikan di rumah (keluarga) sejalan dengan program sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
  5. Keterbukaan pengelolaan sekolah diwujudkan dalam rangka akuntabilitas dan meningkatkan komitmen sekolah dan masyarakat secara bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  6. Proses pembelajaran dengan prinsip-prinsip: aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, dengan dukungan MBS agar meningkatkan motivasi kehadiran anak untuk datang ke sekolah, dan semangat belajar yang lebih baik.

(Sumber : Umaedi, (2010). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta)

0 komentar:

Posting Komentar